Pengantar mengenai Kekayaan Intelektual

Di Teezily, kita berkomitmen untuk menghormati kekayaan intelektual dan kepemilikan hak cipta. Sehingga hal tersebut sudah selayaknya juga diterapkan dalam praktik kinerja kami.

 

Sebagai standar hukum dan legal, isu ini menjadi sangat kompleks dan mendetail dalam aplikasinya. Terlebih untuk konten online, penggunaannya menjadi penuh dengan perhitungan yang matang. Oleh karena itu kami berusaha untuk merangkum hal-hal yang perlu diingat dalam pemahaman terhadap kekayaan intelektual.

 

Hak Dagang

 

Hak Dagang adalah simbol, desain, kata atau frase yang terdaftar secara legal oleh individu atau organisasi dan berhubungan dengan produk atau jasa dari pemiliknya. Hak dagang tidak hanya menjadi simbol kepemilikan namun juga memfasilitasi para penggunanya untuk mengidentifikasi bisnis mereka dan memberikan mereka jaminan kualitas. Dianggap sebagai salah satu kepemilikan terbesar dalam bisnis, menjadikan hal tersebut dilindungi oleh hukum. Hukum hak dagang melindungi dari aksi plagiarisme dan reproduksi yang mirip sehingga membingungkan para konsumen dengan produk asli atau produk resmi dari pemilik hak dagang.

 

Pengguna Teezily dilarang menggunakan hak dagang kecuali mendapatkan izin resmi dari pemiliknya untuk keperluan komersial di Teezily. Sehingga dalam kasus ini mereka harus melampirkan izin tersebut sebelum meluncurkan kampanye agar tidak dicekal oleh tim legal kami. Semua teks dan gambar yang mendekati dengan referensi resmi dari hak dagang juga tidak diperbolehkan.

 

Hak cipta

 

Hak cipta adalah perlindungan untuk pencipta dari sebuah karya asli, terlepas dari kualitas dan medium yang digunakan. Hal tersebut memberikan hak eksklusif dalam penggunaan dan distribusinya tanpa ada bentuk registrasi. Oleh karena itu sebuah karya harus diakui sebagai “original” untuk dilindungi, dan dianggap “baru” dan “memiliki karakter penciptanya”.

 

Banyak orang berasumsi bahwa konten online atau konten yang ditemukan di dunia maya merupakan hal yang bebas dari hukum Hak cipta dan dapat digunakan dan dimodifikasi tanpa ada izin yang jelas. Yang lain berpendapat bahwa konten online tidak memiliki perlindungan hukum karena tidak memiliki label atau tanda yang menunjukan hak cipta. Hal tersebut tidaklah benar. Ketika sebuah karya dipublikasikan di internet, hukum hak cipta akan secara otomatis teraplikasikan dan penciptanya langsung menjadi pemilik hak.

 

Pengguna Teezily tidak diperbolehkan untuk menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa adanya izin dari pihak ketiga. Namun tentunya kamu dapat terinspirasi dari karya atau ide dari seseorang. Ketika kalian mengunggah kreasi originalmu di Teezily, kamu langsung terhitung pula pemilik hak cipta dari karyamu dan kamu dapat melakukan klaim kepada kami apabila hak tersebut dilanggar oleh pengguna lain.

 

Hak pencipta (author’s right) : Konsep adaptasi dari Perancis

Hak pencipta sebenarnya lebih umum di Eropa daripada di negara Anglo-Saxon. Pencipta di sini termasuk penulis, komposer, artis, pemahat dst. Dengan hak ini, pencipta dapat menghasilkan untung secara finansial dari kreasi dan reproduksi karyanya dalam bentuk apapun.

Sebagai contoh, penulis tidak harus mendaftarkan semua isi bukunya, namun petikan atau nama dapat berefek pada pelanggaran hukum.

 

Hak Personal

Individu memiliki hak untuk mengontrol guna komersial dari nama, gambar, tanda tangan atau aspek lain dari identitasnya. Oleh karena itu kamu tidak dapat menciptakan kampanye tentang seseorang tanpa izin dari orang tersebut.

 

Salah satu pelanggaran umum yang sering terjadi adalah dari orang terkenal. Mempublikasikan nama dan image mereka secara komersial di dalam konteks menjadi lebih serius sebagaimana elemen-elemen tersebut dilindungi oleh hukum, baik dari perusahaan rekaman, agen atau institusi yang memiliki lisensi dan secara eksklusif, memproduksi merchandise dari popularitas orang-orang tersebut.

 

Website penting

Kamu dapat mempelajari lebih mengenai kekayaan intelektual dengan mengakses situs situs berikut ini. Mereka memiliki halaman FAQ dan kolom pencaharian yang bisa dengan mudah kamu akses.

– https://www.inpi.fr: L’Institut national de la propriété industrielle – Institusi nasional Perancis mengenai kepemilikan industrial.

– https://euipo.europa.eu/: European Office for Harmonisation in the Internal Market

(Hak dagang dan desain)

– http://www.wipo.int : World Intellectual Property Organization, dan motor pencarian untuk hak dagang internasional. .

– http://www.uspto.gov: United States Patent and Trademark Office